Menteri Tjahjo: Sistem Perda Elektronik, Sebagai Wujud Pengawasan Dan Pembinaan Pusat Terhadap Daerah

By Admin


nusakini.comMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meluncurkan sistem Perda Elektronik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah sistem pembinaan dan pengawasan dalam hal penyusunan produk hukum daerah. 

“Ini merupakan sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik sehingga produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, transparan, aspiratif, komunikatif, efisien, dan efektif serta implementatif dapat kita wujudkan sebagai bentuk ”Negara hadir” dalam setiap nafas kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Mendagri dalam Peresmian Perda Elektronik pada Jum’at, (20/5), di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. 

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, produk hukum daerah berbasis elektronik memberikan berbagai manfaat. 

1. Kementerian Dalam Negeri, sebagai bentuk mewujudkan pembinaan yang intensif kepada pemerintah daerah dalam ruang fasilitasi dua arah Pusat dan Daerah tanpa batasan ruang dan waktu, serta terdokumentasi dalam sistem pengarsipan Rancangan Produk Hukum Daerah yang sistematis dan mudah diakses. 

2. Register rancangan Peraturan Daerah berbasis elektronik. 

3. Membuka ruang publik untuk mengkritisi setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ditetapkan, diundangkan dan diimplementasikannya Peraturan Daerah dimaksud, serta mewujudkan transparansi dalam setiap kebijakan pemerintahan daerah. 

Mendagri menambahkan, Perda Elektronik sebagai suatu sistem komunikasi berbasis elektronik ”perda in my hand” terhubung dengan wadah fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari: e-register, e-fasilitasi (live chat), dan e-konsultasi publik (live chat). 

Dengan demikian, Mendagri selaku Pembina Umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat melakukan komunikasi intensif di dunia maya tanpa batas ruang dan waktu. 

“Sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efisien dan efektif sejak pada saat proses perencanaan pembentukan, penyusunan produk hukum daerah sampai dengan ditetapkan, diundangan dan diimplementasikannya,” ujar Mendagri. 

Selanjutnya, Mendagri berharap dengan hadirnya sistem konsultasi hukum berbasis elektronik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dapat mengoptimalkan pembinaan perda/perkada berbasis sistem elektronik yang mudah, murah, transparan, dan akuntabel. 

“Serta yang terpenting adalah negara hadir pada setiap sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus masyarakat dapat memonitor dan menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam koridor masukan membangun,” tandas Mendagri.(if/mk)